“Tidak ada satu putusan atau tulisan menyatakan tambang ditutup atau dicabut. Akan tetapi, semata-mata amar putusan MA memerintahkan Pemda Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi,” tegas Hasrun.
Selain itu, kata dia, yang terpenting dan menjadi pertimbangan adalah saat ini terdapat ratusan warga di Pulau Wawonii yang menggantungkan hidupnya bekerja di PT GKP. Jika tambang dihentikan, akan banyak warga yang dipastikan berhenti bekerja dan angka pengangguran semakin meningkat.
“Justru kami berterima kasih atas hadirnya tambang di Pulau Wawonii yang saat ini telah membukakan lapangan kerja, serta potensi usaha oleh warga setempat. Inikan investasi, jika investasi dihentikan maka Pemda juga pasti akan kehilangan PAD, dan tentu perputaran uang yang ada di Konkep akan menurun,” jelas Hasrun.
Tidak hanya itu, menurut Hasrun juga dikhawatirkan jika ditiadakannya lagi RTRW pertambangan di Wawonii, akan berdampak pada kerugian investasi. Dampak lainnya, akan berpengaruh terhadap sisi pembangunan di Konkep serta masyarakat setempat.
“Pengaruhnya akan sangat besar jika itu sampai terjadi, tak akan ada lagi investasi. Pertumbuhan ekonomi menurun, serta percepatan pembangunan tidak akan lagi berjalan. Sebab, adanya tambang memiliki banyak kontribusi yang sudah diberikan terhadap daerah,” pungkasnya.
Discussion about this post