Pemaparan dilanjutkan dengan penyampaian dari Wasingatu Zakiyah mewakili Board PWYP Indonesia. Ia menjelaskan bahwa mestinya kita lebih berfokus untuk mempermasalahkan peraturan yang memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan, bukan berkonflik dengan masyarakat madani melainkan langsung kepada kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat.
“Kita tidak sedang bertentangan dengan itu (NU dan Muhammadiyah), maka kalau kemudian kita mempersoalkan PP 25/2024 kita sesungguhnya melawan negara, yang harus kita lawan adalah negara, sudah bukan level kita melawan masyarakat sipil, tapi yang harus dilakukan adalah memberikan perlawanan kepada negara karena hari ini setelah reformasi kita “dinina bobokan”… salah satu perlawanan dari sisi hukum, adalah melakukan judicial review ke Mahkamah Agung,” beber Wasingatu.
Penyampaian materi yang terakhir disampaikan oleh M. Raziv Barokah. Raziv menyampaikan bahwa diskusi ini adalah perlawanan hukum masyarakat sipil terhadap negara terkait pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
“Diskusi ini perlu kita pandang sebagai salah satu upaya perlawanan hukum masyarakat madani terhadap negara yang saat ini sedang melakukan jual beli IUP dengan mengkambing hitamkan ormas keagamaan, setelah diskusi ini akan ada upaya judicial review terhadap PP 25/2024, kita minta ke Mahkamah Agung agar dasar hukum pemberian konsesi kepada ormas keagamaan dibatalkan,” tegas Raziv.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post