Penyampaian materi yang terakhir disampaikan oleh M. Raziv Barokah. Raziv menyampaikan bahwa diskusi ini adalah perlawanan hukum masyarakat sipil terhadap negara terkait pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
“Diskusi ini perlu kita pandang sebagai salah satu upaya perlawanan hukum masyarakat madani terhadap negara yang saat ini sedang melakukan jual beli IUP dengan mengkambing hitamkan ormas keagamaan, setelah diskusi ini akan ada upaya judicial review terhadap PP 25/2024, kita minta ke Mahkamah Agung agar dasar hukum pemberian konsesi kepada ormas keagamaan dibatalkan,” tegas Raziv.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post