“Warga TIR-Trans Seteluk KSB tidak pernah mengetahui proses peralihan operasional tambak udang dari PT. SAJ ke PT. BHJ. Sebab, tidak pernah melibatkan kami. Padahal setiap keputusan apapun selalu di janjikan di libatkan,” tegas Rustam.
Di sisi lain sebelum failid, semua aset PT. SAJ dipindahkan ke PT. BHJ tersebut.
“Sudah menyerahkan kepada warga masyarakat TIR Seteluk sebagian, berupa lahan pekarangan berstatus sertifikat hak milik. Sudah diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk dana pengganti. Namun, belum benar-benar selesai. Masyarakat tidak menerima sikap keputusan PT. BHJ yang bersikap diskriminatif bebernya.
Rustam mengatakan lahan usaha tambak dan SHM sementara masih di kuasai PT. BHJ. Kemudian di pindahkan atas nama HGU PT. BHJ berdasarkan SK Kanwil BPN NTB 2012. Sekaligus aset dan kepemilikan pribadi.
“Parahnya, kami menunggu SHM lahan usaha di serahkan, malah keluar SHM HGU An. PT. BHJ berdasarkan SK Kanwil BPN NTB 2012,” tutur Rustam.
Masyarakat meminta kepada Presiden Joko Widodo agar selesaikan konflik agraria ini. Kembalikan lahan usaha masyarakat TIR Trans Seteluk. Masing-masing seluas 50 Area berjumlah 364 kepala keluarga berstatus SHM.
“Masalah kronologis sudah di sampaikan ke Presiden Joko Widodo agar di selesaikan konflik agraria masyarakat pesisir Desa UPT. Tambak Sari. Jangan menunggu terjadi konflik perkara besar menimbulkan kerugian,” ucap dia.
Discussion about this post