Saurip juga menyoroti perlunya penataan ulang fungsi lalu lintas yang semestinya menjadi domain Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, praktik pungutan liar di jalan yang mencoreng wajah Polri bisa diakhiri.
“Yang dibutuhkan anggota Polri adalah take home pay yang mencukupi dan jaminan hari tua, bukan perluasan peran di luar tugas utamanya,” jelasnya.
Olehnya itu, Saurip menekankan, agenda utama reformasi Polri adalah mengembalikan fungsinya pada pengamanan kamtibmas dalam kerangka pemerintahan sipil.
Ia mengusulkan agar fungsi penegakan hukum Polri ditempatkan di bawah Kejaksaan Agung, sementara fungsi kamtibmas berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, dengan penggunaan kekuatan berada di tangan kepala daerah.
Bila diperlukan masa transisi, Polri bisa kembali ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan sebagaimana pernah dilakukan pada awal era reformasi.
“Target reformasi Polri adalah menjadikannya bagian dari Law and Justice System, bukan lembaga dengan fungsi ganda yang rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, Polri benar-benar bisa menjadi pelayan rakyat sesuai semangat demokrasi,” pungkas Saurip.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post