Pengelolaan Pertambangan Menurut Syariah
Pengelolaan sumber daya alam tambang harus tetap menjaga keseimbangan dan kelestariannya. Sebab, kerusakan sumber daya alam tambang oleh manusia harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Prinsip ini didasarkan pada ayat Al Qur’an surat Ar-Ruum ayat 41 yang artinya, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan swasta dan asing menguasai sumber daya alam, menurut syariah Islam, hutan, air, dan energi yang berlimpah wajib dikelola negara. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
Dalam pandangan sistem ekonomi Islam, sumber daya alam termasuk dalam kategori kepemilikan umum, sehingga harus dikuasai oleh negara berdasarkan dalil Abyadh bin Hamal. Sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti kekayaan alam termasuk tambang, migas, dan sebagainya merupakan pemberian Allah kepada hamba-Nya sebagai sarana memenuhi kebutuhan, agar dapat hidup sejahtera dan makmur serta jauh dari kemiskinan.
Allah SWT berfirman, “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …”. (Q.S. Al-Baqarah [2]:29)
Dengan demikian, tambang bagian dari sumber daya alam yang berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan semua manusia dan penunjang kehidupan mereka di dunia sebagai kebaikan, rahmat dan sarana hidup untuk dimanfaatkan oleh manusia dalam rangka mengabdi dan menjalankan perintah Allah SWT.
Rasulullah SAW. bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR. Ahmad). Hadits ini juga menegaskan bahwa yang termasuk harta milik umum yang menguasai hajat hidup masyarakat adalah semua kekayaan alam yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk mengeksploitasinya.
Maka, tidak akan sengsara, umat manusia yang mengambil Islam sebagai keyakinan dan aturan hidupnya, termasuk menjadikan Islam sebagai solusi atas problematika yang dihadapi manusia di dunia. Sebab, Allah SWT.
Sang Pencipta dan Pengatur alam, kehidupan, dan manusia, telah menjadikannya sebuah agama yang Rasulullah bawa sebagai rahmat bagi alam semesta dan seisinya.
Dengan demikian, semua masalah kebobrokan di atas berakar pada diterapkannya sistem dan hukum kapitalisme. Maka, sudah seharusnya pemerintah Indonesia berani mengambil alih sumber daya alam, khususnya tambang-tambang yang besar, yang selama ini dikuasai oleh swasta dalam negeri maupun luar negeri, untuk dikelola negara dan ditingkatkan nilai tambahnya, kemudian sebagian hasilnya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara gratis.
Di samping itu, negara tidak memungut biaya kepada rakyat terhadap pemanfaatan fasilitas umum, karena hakikatnya fasilitas umum tersebut adalah milik rakyat, bukan kepemilikan negara. Namun, konsep kepemilikan dalam Islam tidak dapat berdiri sendiri.
Hal tersebut merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam yang merupakan salah satu subsistem dari sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah.
Alhasil, tidak ada jalan lain untuk keluar dari keterpurukan ekonomi, kecuali dengan mengakhiri penerapan sistem dan hukum kapitalisme. Menanggalkan lalu menggantinya dengan penerapan sistem dan syariah Islam secara total dan menyeluruh.
Allah SWT Berfirman, “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?” (Q.S. Al-Mâidah [5]: 50). Wallahua’lam bishawab.(***)
Penulis: Aktivis Muslimah Sultra
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post