“Saat ini SK P3K dan CPNS dalam proses. TMT SK akan terbit per 1 Mei 2022. Sebab ASN itu digaji dulu baru kerja. Berbeda dengan swasta, kerja dulu baru menerima gaji,” kata Kepala BKPSDM Konsel, Chadidjah.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Konsel, Budi Sumantri mengatakan, terkait pembayaran gaji P3K, pihaknya telah menganggarkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp36 miliar.
“Gaji P3K ini seyogyanya melalui dana sharing bersama kementerian. Tetapi dalam perjalanannya dikembalikan ke daerah untuk menganggarkan. Kami sudah anggarkan jadi saya kira tidak menjadi masalah lagi,” ujar Budi.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Konsel, Djoko Suprihatin meminta P3K guru yang lulus tersebut bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM Konsel.
“Begitu juga dengan penempatan P3K guru, harus melihat sesuai kebutuhan sekolah yang tersebar di Konsel,” Wawan Suhendra memungkas.
Discussion about this post