Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Konsel, Djoko Suprihatin meminta P3K guru yang lulus tersebut bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM Konsel.
“Begitu juga dengan penempatan P3K guru, harus melihat sesuai kebutuhan sekolah yang tersebar di Konsel,” Wawan Suhendra memungkas.
Untuk diketahui, gaji P3K dibayarkan setelah yang bersangkutan menerima SK dan mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Penghitungannya dimulai sejak TMT ditetapkan. Jika TMT ditetapkan pada Mei 2022 maka diwaktu yang sama pula gajinya sudah mulai dihitung.
Penulis: Supyan
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post