Oleh: Fitri Suryani, S. Pd
Aparat Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13,2 liter. Sabu cair ini diduga akan dibawa ke luar wilayah provinsi setempat melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam (Kompas, 30-04-2024).
Tak kalah dari hal di atas, pengembangan hasil penggerebekan salah satu Vila, di kawasan Canggu, Badung Bali ternyata ada fakta mencengangkan. Selain kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai 2, di lantai bawah ternyata pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan (Jawapos, 08-05-2024).
Kabar terkait peredaran narkoba tentu bukan hal baru, sebab kasus ini telah ada sejak lama. Peredaran narkoba pun nyatanya tidak pernah selesai. Sayangnya yang ditangkap baru skala kecil, baik pemakai maupun bandar.
Berbagai upaya dalam memberantasnya telah dilakukan, tapi sayangnya hingga kini belum berkurang. Walau di negeri tercinta ini juga telah memiliki Badan Narkotika Nasional (BNN), namun sayangnya belum mampu menuntaskan kasus narkoba. Ini seolah menggambarkan bahwa narkoba telah menggurita dan merajalela.
Apalagi dilansir dari Katadata, (12-05-2022), bahwa berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementererian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mayoritas penghuni lapas di Indonesia adalah narapidanan kasus narkoba, yakni mencapai 145.413 orang per Agustus 2021.
Jumlah ini pun tidak menutup kemungkinan akan makin bertambah, mengingat tidak sedikit orang yang keluar masuk bui dengan kasus serupa. Hal ini seakan mengonfirmasi bahwa sanksi yang ada belum mampu memberikan efek jera.
Mirisnya lagi tak sedikit para narapidana yang kedapatan masih dapat mengendalikan pengedaran narkoba meski dari balik jeruji besi. Bahkan tak habis pikir bukan hanya narapidana yang kedapatan mengendalikan bisnis haram tersebut, tapi penjaga penjara ada juga yang ikut terlibat.
Hal ini juga merupakan persolan yang rumit, sebab tidak sedikit mereka yang masuk dalam lingkaran narkoba karena faktor ekonomi. Apalagi diperparah dengan sistem sekuler saat ini, di mana orang tak peduli lagi sumber pendapatan mereka berasal dari mana.
Sementara dalam Islam narkoba jelas hukumnya, yakni haram. Dari itu harus dicegah peredarannya, mengingat efek yang ditimbulkan dari barang haram tersebut sangat banyak baik dari sisi kesehatan yang tak sedikit menimbulkan efek samping karena membahayakan tubuh dan juga pastinya mampu merusak generasi bangsa.
Apabila generasi bangsa rusak dan tak mampu berpikir dengan baik, maka jelas dengan mudah para penjajah akan gampang mengendalikan generasi yang akan datang.
Discussion about this post