• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Menakar Kesiapan Instrumen Hukum Terhadap Pemanfaatan Media Sosial

9 Juni 2022

Asmo Sulsel Beri Edukasi Safety Riding di PT Adira Parepare

11 Mei 2025

Siswa SMPN 1 Baubau Wakili Sultra di Kejurnas Piala FORKI 2025

11 Mei 2025

Asmo Sulsel Berikan Tips Touring saat Long Weekend

10 Mei 2025

Muswil VI PAN Sultra Lahirkan Lima Formatur, Berikut Nama-namanya

10 Mei 2025

Partai Amanat Nasional Target Empat Besar di 2029

10 Mei 2025

Kejati Sultra Sebut Kepala Wilker Kolut Ikut Terperiksa di Kasus Korupsi Tambang Nikel

10 Mei 2025

Asmo Sulsel Ajak Siswa SMKN 7 Takalar Jadi Influencer Muda

10 Mei 2025

Sepeda Motor Honda Modif Sukses Curi Perhatian di Riding Experience Extravagen-Z

9 Mei 2025

EP Debut Inveigh, Sebuah Laporan Pandangan Mata tentang Krisis Paruh Baya

9 Mei 2025

Endah Purbojati Resmi Pimpin IGPKhI Kota Kendari

9 Mei 2025

Pertamina Sulawesi Terapkan QR Code pada Armada Mobil Tangki

9 Mei 2025

Asmo Sulsel Dukung Pengembangan Bakat Gen-Z di Sultra Lewat Extravagen-Z

9 Mei 2025
Senin, 12 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Menakar Kesiapan Instrumen Hukum Terhadap Pemanfaatan Media Sosial

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
9 Juni 2022
in PenaPembaca
A A
0

Reda Manthovani. Foto: dok RES/hukumonline.com

3
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine
ADVERTISEMENT

3. Pasal 45:

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa ketentuan pasal-pasal diatas bukan sama sekali tanpa kritik sebab sejak awal diberlakukan tahun 2008 sampai perubahan terakhir di tahun 2016, UU ITE ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat sebab dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi yang berujung pada kriminalisasi.

Baca Juga

Tren 2024: Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

QA Space Sukses Gelar Pameran Outdoor Art Installation

Webinar Kemkominfo di Kolaka, Bahas Kebebasan Berekspresi di Medsos

Pengguna Disney+ Hotstar Menurun, Instagram Dianggap Media Sosial Informatif

Oleh sebab itu, dalam perkembangan terakhir, pasal-pasal diatas tadi telah dilengkapi dengan pedoman implementasi berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 229 Tahun 2021, Jaksa Agung RI No. 154 Tahun 2021, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menerapkan Budaya Filterisasi dalam Bersosial Media

Dalam tulisan saya yang berjudul “Di Balik Sosmed, Antara Berkah dan Musibah” yang dimuat hukumonline.com edisi 24 Juni 2019, tegas dikatakan bahwa di era digitalisasi, orang dapat dengan mudah menyebarkan informasi, namun informasi yang disebarkan justru tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber, bertebarannya berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya alias hoax.

Terlebih, kadang berita tersebut dilengkapi dengan video dan photo yang juga sebenarnya bukan berasal dari berita yang diwartakan tersebut.

Dunia sosial media terus berubah dan berkembang, sehingga diperlukan  sikap untuk menyaring berita yang diterima dan dibagi. Seyogyanya setiap individu dapat menyaring sendiri melalui identifikasi website yang menjadi sumber berita ataupun melihat secara seksama turunan informasi yang didapat.

Hal lain yang perlu disikapi ketika menghadapi sosial media, mesti lebih selektif dalam memberikan komentar ataupun respon terhadap suatu berita. Bahkan postingan seseorang. Yakni dengan menghindari penggunaan kata atau bahasa yang mengarah pada sikap yang terkesan membenci atau tidak suka.

Selain itu juga, perlu diperhatikan secara baik terhadap berbagai postingan status yang di unggah ke facebook, Instagram dan lainnya, sebab sangat mudah untuk dicopi ataupun di photo. Sehingga bukan tidak mungkin dijadikan bukti awal.

Namun akan lebih baik apabila diri sendiri yang memfilter diri dalam mengunggah postingan atau memberikan komentar atas suatu postingan.

Jika terjadi sesuatu hal akibat dari postingan di medsos milik sendiri serta adanya ketersinggungan terhadap individu tertentu, maka jauh lebih baik menempuh langkah mengajukan permohonan maaf.

Kemudian untuk prosedur mediasi atau perdamaian diantara para pihak ini, telah diatur dalam peraturan internal dimasing-masing institusi penegak hukum:

1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;

2. Kejaksaan memberlakukan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;

3. Mahkamah Agung memberlakukan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum.

Namun, untuk terhadap postingan penistaan agama, ujaran kebencian atau fitnah dalam rangka menghasut, maka permintaan maaf dinilai tidaklah cukup. Seperti yang dikatakan sebelumnya diuraikan diatas, karena korbannya tak saja individu, melainkan agama, golongan, suku, dan negara.

Trend Pemanfaatan Cyber Troops, Upaya Mengimbangi Pemberitaan Negatif

Saat ini sudah mulai dikenal dengan adanya penggunaan Cyber Troops. Teknologi ini familiar tidak hanya di pemerintah, namun juga digunakan para publik figur, dll. Cyber Troops merupakan terobosan unit hubungan masyarakat (Humas) yang memang secara khusus diperuntukkan menangani atau mengawasi ruang virtual.

Selain itu, cyber troops ini dalam rangka meningkatkan dalam pencegahan penyebaran berita bohong atau yang tren disebut hoax tak bisa dipandang sebelah mata sebab terkadang turut berimbas pemberitaan negatif institusi pemerintah.

Pola bekerja dari Cyber Troops atau apapun nama dan bentuknya, secara sederhana yaitu menyaring adanya peredaran isu negatif menjadi hal yang positif.

Membantu proses penyebaran yang positif dalam upaya-upaya yang telah berhasil dicapai, serta melakukan counter issue dan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak benar.

Adapun dalam praktiknya adalah dalam bentuk banyak menyebarkan pemberitaan positif melalui kanal instagram, website, dan beragam media mainstream lainnya.

Pola bekerja seperti ini akan selalu otomatis memantau setiap perkembangan informasi terhadap berita hoax dan pemberitaan palsu. Bahkan dalam beberapa kasus, juga dimanfaatkan untuk mencegah maupun proteksi sebuah jaringan online pada rumah atau perkantoran dengan memonitor aktifitas online masing-masing.

Kedepannya, semua institusi pemerintah pusat maupun daerah bahkan untuk kepentingan pribadi akan membutuhkan Cyber Troops dikarenakan pada era informasi saat ini, kejahatan bisa berlangsung tanpa mengharuskan adanya hubungan fisik.(***)

Penulis: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Instrumen HukumITEKejati DKI JakartaMedia SosialMedsosReda ManthovaniSuara Pembaca
Share1Tweet1SendShare
Pasang Iklan Penasultra

ADVERTISEMENT
Previous Post

Menparekraf Ingin Desa Wisata Limbo Wolio Terus Dijaga Kelestariannya

Next Post

Ketua Dewan Pers: Hadapi Tantangan, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

RelatedPosts

Gaya Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Lonjakan Kasus Diabetes, Ini Strategi Penanggulangannya

4 Mei 2025

Refleksi HUT Sultra ke-61: Ketahanan Pangan, Tambang dan Hutan Kita

27 April 2025

Evakuasi Rakyat Gaza ke Indonesia Memuluskan Agenda Penjajah

15 April 2025

Remaja Pelaku Kekerasan, Potret Buramnya Generasi

13 April 2025

Ajakan Moral Tetty Naibaho Perkuat Fondasi Etika-Martabat Jurnalistik Nasional

9 April 2025

Tanpa Junnah Palestina Senantiasa Teraniaya

4 April 2025
Load More
Next Post

Ketua Dewan Pers: Hadapi Tantangan, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Pertamina Sulawesi Terapkan QR Code pada Armada Mobil Tangki

by Redaksi Penasultra.id
9 Mei 2025
0

Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan distribusi BBM industri di wilayah operasionalnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi memberlakukan...

Read moreDetails

Marak Pertamini Tanpa Izin di Kendari, Pelanggaran Standar Keamanan dan Takaran

9 Mei 2025

BI Sultra Dorong Pemda Tingkatkan Digitalisasi Transaksi Keuangan

9 Mei 2025

Pertamina Integrated Terminal Bitung Dorong Inklusi Sosial Lewat Program PADU

9 Mei 2025

Bersama Mahasiswa, blu by BCA Digital Bangun Generasi Melek Finansial

8 Mei 2025

Recommended Articles

Arus Balik Libur Lebaran, Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes

18 Mei 2021

Yayasan Pendidikan dan Dakwah Ittiba’ul Mubar Bakal Buka Jenjang SMP

7 Oktober 2020

Elsimil, Aplikasi Strategis Menyongsong Indonesia Emas 2045

11 Oktober 2023

Ruksamin Serahkan Bantuan Dana di Tahfizul Quran Nur Al-Bahr

15 Juni 2022

Kemenparekraf Perkuat Ekosistem Gim Lewat ‘Masterclass IC Fest 2024’

29 September 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Pembunuh Sopir Angkutan di Kendari Ditangkap di Perkebunan Kolaka Timur

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Sopir Angkutan yang Baik Hati Itu Akhirnya Meninggal Dunia di RSUD Bahteramas

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mendung dan Air Mata Iringi Pemakaman Sopir Angkutan Kendari-Bombana

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Tragis, Sopir Angkutan Umum Rute Kendari-Bombana Jadi Korban Penikaman

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Tarif PBB di Muna Mencekik, Rasmin Bilang Perlu Dievaluasi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️