• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Menakar Kesiapan Instrumen Hukum Terhadap Pemanfaatan Media Sosial

9 Juni 2022

Pertamina Bangun Kolaborasi Strategis dengan Gubernur Sulteng

2 Juli 2025

Pemkot Baubau Jagokan Gonda Baru Juara Lomba Kelurahan

1 Juli 2025

Gubernur ASR Jadi Irup saat Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Sultra

1 Juli 2025

Energi dan Inflasi, Pukulan Ganda Menggerus Daya Beli Rakyat

1 Juli 2025

Perundungan Anak Terus Terjadi, Islam Sebagai Solusi

1 Juli 2025

Siswa PKL SMK 3 Kendari Dapat Perlindungan BPJamsostek

1 Juli 2025

DPRD Wakatobi Perdalam Pemahaman Pelaksanaan SPBE di Kominfo Sultra

1 Juli 2025

PMI di Korsel Meninggal Dunia, Pemerintah Beri Santunan Jamsostek

1 Juli 2025

Bupati Darwin Perbaiki Pelayanan-Siagakan Satpol PP di RSUD Mubar

30 Juni 2025

Peringatan Muharram, Momentum Terbaik untuk Refleksi

30 Juni 2025

Ridwan Badallah Vs PT Cahaya Mining Abadi, Kuasa Hukum: Murni Urusan Pribadi

30 Juni 2025

Peduli Pendidikan Inklusif, Semen Merah Putih Perbaiki Fasilitas SLB

30 Juni 2025
Rabu, 2 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Menakar Kesiapan Instrumen Hukum Terhadap Pemanfaatan Media Sosial

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
9 Juni 2022
in PenaPembaca
A A
0

Reda Manthovani. Foto: dok RES/hukumonline.com

3
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Dr. Reda Manthovani, SH, LL.M

Introduksi…
Tumbuh dan berkembangnya teknologi informasi sudah pasti akan membawa perubahan dalam masyarakat dan kecanggihan teknologi informasi seperti sekarang ini, menyebabkan perilaku individu mengalami pergeseran baik dalam hal tataran pola pikir dan pola pola tindak.

Terlebih sejak “outbreak” Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 menerjang Indonesia di awal Maret 2020 lalu kemudian diiringi serangkaian bentuk pembatasan sosial oleh pemerintah, maka sebenarnya secara tidak langsung semakin mendorong masyarakat untuk memanfaatkan media sosial.

Dengan bermodalkan smartphone, laptop dan tablet serta fasilitas tambahan berupa free wi-fi, maka di saat yang sama setiap orang langsung berselancar di dunia maya untuk bersosial media.

Baca Juga

Tren 2024: Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

QA Space Sukses Gelar Pameran Outdoor Art Installation

Webinar Kemkominfo di Kolaka, Bahas Kebebasan Berekspresi di Medsos

Pengguna Disney+ Hotstar Menurun, Instagram Dianggap Media Sosial Informatif

Media sosial menawarkan banyak kemudahan bagi masyarakat dan hampir melayani beragam latar belakang mulai dari anak sekolah, kalangan eksekutif, pegawai negeri, bahkan kalangan ibu-ibu yang memiliki industri rumah tangga atau yang bergerak dibidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merasa sangat terbantu dengan teknologi ini.

Bahkan, untuk acara-acara seperti resepsi pernikahan atau sekedar mengucapkan ulang tahun atau selamat hari raya bahkan ucapan resmi kenegaraan tidak lagi dengan kartu ucapan yang dikirimkan melalui kantor pos, namun cukup menggunakan sosial media yang terdapat di smartphone.

Segudang kemudahan yang diberikan menyebabkan tren penggunaan media sosial cenderung terus meningkat dengan signifikan. Berdasarkan riset Data Reportal menunjukkan jumlah pengguna media sosial mainstream, seperti You Tube, WhatsApp, Facebook, Instagram, Tik Tok, Facebook Messenger, twitter, dsb. di Indonesia jumlahnya mencapai 191,4 juta pada Januari 2022.

Meskipun demikian, media sosial ini dapat diibaratkan seperti “pedang bermata dua” sebab selain mendatangkan banyak manfaat, tetapi jika digunakan secara tidak bertanggungjawab sudah pasti akan berujung dengan persoalan hukum.

Fakta menunjukkan tren kriminal saat ini bukan hanya korupsi, terorisme, narkotika, namun kasus-kasus yang turut mewarnai adalah berhubungan dengan teknologi internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet.

Disamping pencemaran nama baik, termasuk pula perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, pornografi, SARA dan berita bohong (HOAX).

Pengaturan Ancaman Pidana

Penggunaan media sosial telah cukup banyak yang berujung pada permasalahan hukum, yaitu seperti:

a. Adam Deni dan Ni Made dituntut 8 tahun penjara [melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP];

b. Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

c. I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) divonis 1,2 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

d. Dhani Ahmad divonis 1,6 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

e. Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara [melanggar Pasal 45A ayat 2 UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];

f. Kasus GA dan atau MYD yang dengan sengaja mengunggah atau mentransfer data untuk pihak lain atau orang lain [melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE]

Bahwa aktivitas diruang virtual sebenarnya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir  dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Adapun dalam UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 ini mengatur tentang seluruh bentuk kegiatan terkait dengan pengelolaan informasi, data, serta transaksi elektronik.

Terakhir, didalam UU No. 11/2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi.

Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pasal 27 UU ITE:

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

2. Pasal 28:

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Page 1 of 2
12Next
Tags: Instrumen HukumITEKejati DKI JakartaMedia SosialMedsosReda ManthovaniSuara Pembaca
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Menparekraf Ingin Desa Wisata Limbo Wolio Terus Dijaga Kelestariannya

Next Post

Ketua Dewan Pers: Hadapi Tantangan, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

RelatedPosts

Energi dan Inflasi, Pukulan Ganda Menggerus Daya Beli Rakyat

1 Juli 2025

Perundungan Anak Terus Terjadi, Islam Sebagai Solusi

1 Juli 2025

Peringatan Muharram, Momentum Terbaik untuk Refleksi

30 Juni 2025

Menuju Generasi Emas Digital: Coding, AI dan TKA Bersinergi dalam Kelas

26 Juni 2025

Sensus Ekonomi 2026 Memperkuat Ekonomi Digital dan Lingkungan

24 Juni 2025

Peran Statistik Resmi dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Digital dan Kreatif

18 Juni 2025
Load More
Next Post

Ketua Dewan Pers: Hadapi Tantangan, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Jajaran Brand Pilihan Konsumen Peraih Brand Choice Award 2025

by Redaksi Penasultra.id
30 Juni 2025
0

PENASULTRAID, JAKARTA - Brand Choice Award 2025 kembali digelar sebagai bentuk apresiasi kepada brand-brand yang berhasil menjadi pilihan utama konsumen...

Read moreDetails

Sosialisasi Teman LPG di Sultra, Dorong Kesadaran Penggunaan LPG yang Aman

28 Juni 2025

Infoekonomi.id Sukses Gelar 7th Indonesia Top Digital Public Relations Award 2025

27 Juni 2025

Bareng blu by BCA Digital, Liburan Keluarga Bisa Semakin Seru dan Edukatif

25 Juni 2025

Teman LPG Hadir di Sulbar, Pertamina Perkuat Edukasi Keselamatan Energi

25 Juni 2025

Recommended Articles

Menparekraf Dorong Rumah Kreatif di Bukittinggi Gabung di e-Katalog LKPP

13 April 2022

Buka Muswil PKB Sultra, Ini Kata Zainul Munasichin

9 Januari 2021

Hilang Bertahun-Tahun, Pemprov Kembali Kuasai Sertifikat Tanah P2ID

15 Maret 2021

Masalili Wakili Muna di Lomba Evaluasi Desa Tingkat Provinsi

30 Mei 2024

Suasana Haru Warnai Kedatangan Jenazah AS Tamrin di Kota Baubau

14 Januari 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Fotonya Dicatut Oknum Penipu di WhatsApp, Ini Kata Wabup Konawe

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Bekas Galian Kabel Telkom di Muna Terbengkalai

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Persiapan Batalyon Baru di Baubau

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Polisi Bakal Periksa Saksi Kasus Pengrusakan-Penganiayaan di RSUD Mubar

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Bupati Darwin Perbaiki Pelayanan-Siagakan Satpol PP di RSUD Mubar

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️