• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

Menakar Kesiapan Instrumen Hukum Terhadap Pemanfaatan Media Sosial

9 Juni 2022

Sensus Ekonomi 2026, BPS Konut Siapkan Petugas Hasilkan Data Akurat

3 Juni 2026

Fraksi Gerindra DPRD Muna Apresiasi Keputusan Pergantian Pimpinan BGN

3 Juni 2026

ABUPI Dorong SDM Kepelabuhanan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Global

3 Juni 2026

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Sulsel Dalam Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi

2 Juni 2026

Mulai 1 Juni, Pertamina Turunkan Harga BBM Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo

2 Juni 2026

PT ANTAM UBPN Konut Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir

2 Juni 2026

Kinerja Solid Tahun Buku 2025 dan Penetapan Dividen Tandai RUPST PT Vale

2 Juni 2026

Rahasia Resale Value Toyota Kokoh, Servis Berkala Jadi Kunci Investasi Kendaraan

2 Juni 2026

Monev Bersama Pemda, Kemendagri dan BPJamsostek Pacu Target Universal Coverage di Sulawesi

1 Juni 2026

Hari Lahir Pancasila, BRI BO Kendari By Pass Bumikan Nilai Pancasila Lewat Integritas Kerja

1 Juni 2026

Cek Tabungan Anda! Ini Batas Aman Bunga Bank agar Tetap Dijamin LPS

29 Mei 2026

LPS Pastikan Suku Bunga Penjaminan Bank Tak Berubah

29 Mei 2026
Kamis, 4 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

Menakar Kesiapan Instrumen Hukum Terhadap Pemanfaatan Media Sosial

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
9 Juni 2022
in PenaPembaca
A A
0

Reda Manthovani. Foto: dok RES/hukumonline.com

3
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

3. Pasal 45:

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa ketentuan pasal-pasal diatas bukan sama sekali tanpa kritik sebab sejak awal diberlakukan tahun 2008 sampai perubahan terakhir di tahun 2016, UU ITE ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat sebab dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi yang berujung pada kriminalisasi.

Oleh sebab itu, dalam perkembangan terakhir, pasal-pasal diatas tadi telah dilengkapi dengan pedoman implementasi berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 229 Tahun 2021, Jaksa Agung RI No. 154 Tahun 2021, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Menerapkan Budaya Filterisasi dalam Bersosial Media

Dalam tulisan saya yang berjudul “Di Balik Sosmed, Antara Berkah dan Musibah” yang dimuat hukumonline.com edisi 24 Juni 2019, tegas dikatakan bahwa di era digitalisasi, orang dapat dengan mudah menyebarkan informasi, namun informasi yang disebarkan justru tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber, bertebarannya berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya alias hoax.

Terlebih, kadang berita tersebut dilengkapi dengan video dan photo yang juga sebenarnya bukan berasal dari berita yang diwartakan tersebut.

Dunia sosial media terus berubah dan berkembang, sehingga diperlukan  sikap untuk menyaring berita yang diterima dan dibagi. Seyogyanya setiap individu dapat menyaring sendiri melalui identifikasi website yang menjadi sumber berita ataupun melihat secara seksama turunan informasi yang didapat.

Hal lain yang perlu disikapi ketika menghadapi sosial media, mesti lebih selektif dalam memberikan komentar ataupun respon terhadap suatu berita. Bahkan postingan seseorang. Yakni dengan menghindari penggunaan kata atau bahasa yang mengarah pada sikap yang terkesan membenci atau tidak suka.

Selain itu juga, perlu diperhatikan secara baik terhadap berbagai postingan status yang di unggah ke facebook, Instagram dan lainnya, sebab sangat mudah untuk dicopi ataupun di photo. Sehingga bukan tidak mungkin dijadikan bukti awal.

Namun akan lebih baik apabila diri sendiri yang memfilter diri dalam mengunggah postingan atau memberikan komentar atas suatu postingan.

Baca Juga

Pendapatan Stagnan, Biaya Naik: Konsumen Double Check via Media Sosial

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

Jika terjadi sesuatu hal akibat dari postingan di medsos milik sendiri serta adanya ketersinggungan terhadap individu tertentu, maka jauh lebih baik menempuh langkah mengajukan permohonan maaf.

Kemudian untuk prosedur mediasi atau perdamaian diantara para pihak ini, telah diatur dalam peraturan internal dimasing-masing institusi penegak hukum:

1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;

2. Kejaksaan memberlakukan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif;

3. Mahkamah Agung memberlakukan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum.

Namun, untuk terhadap postingan penistaan agama, ujaran kebencian atau fitnah dalam rangka menghasut, maka permintaan maaf dinilai tidaklah cukup. Seperti yang dikatakan sebelumnya diuraikan diatas, karena korbannya tak saja individu, melainkan agama, golongan, suku, dan negara.

Trend Pemanfaatan Cyber Troops, Upaya Mengimbangi Pemberitaan Negatif

Saat ini sudah mulai dikenal dengan adanya penggunaan Cyber Troops. Teknologi ini familiar tidak hanya di pemerintah, namun juga digunakan para publik figur, dll. Cyber Troops merupakan terobosan unit hubungan masyarakat (Humas) yang memang secara khusus diperuntukkan menangani atau mengawasi ruang virtual.

Selain itu, cyber troops ini dalam rangka meningkatkan dalam pencegahan penyebaran berita bohong atau yang tren disebut hoax tak bisa dipandang sebelah mata sebab terkadang turut berimbas pemberitaan negatif institusi pemerintah.

Pola bekerja dari Cyber Troops atau apapun nama dan bentuknya, secara sederhana yaitu menyaring adanya peredaran isu negatif menjadi hal yang positif.

Membantu proses penyebaran yang positif dalam upaya-upaya yang telah berhasil dicapai, serta melakukan counter issue dan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak benar.

Adapun dalam praktiknya adalah dalam bentuk banyak menyebarkan pemberitaan positif melalui kanal instagram, website, dan beragam media mainstream lainnya.

Pola bekerja seperti ini akan selalu otomatis memantau setiap perkembangan informasi terhadap berita hoax dan pemberitaan palsu. Bahkan dalam beberapa kasus, juga dimanfaatkan untuk mencegah maupun proteksi sebuah jaringan online pada rumah atau perkantoran dengan memonitor aktifitas online masing-masing.

Kedepannya, semua institusi pemerintah pusat maupun daerah bahkan untuk kepentingan pribadi akan membutuhkan Cyber Troops dikarenakan pada era informasi saat ini, kejahatan bisa berlangsung tanpa mengharuskan adanya hubungan fisik.(***)

Penulis: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Instrumen HukumITEKejati DKI JakartaMedia SosialMedsosReda ManthovaniSuara Pembaca
Share1Tweet1SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Menparekraf Ingin Desa Wisata Limbo Wolio Terus Dijaga Kelestariannya

Next Post

Ketua Dewan Pers: Hadapi Tantangan, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

RelatedPosts

Rahasia Kesehatan Jantung di Balik Tawaf

23 Mei 2026

Ironi Umat: Berebut Sujud di Tanah Suci, Meninggalkan Masjid di Tanah Air

21 Mei 2026

Menjaga Kebenaran Informasi di Era Disrupsi Media

18 Maret 2026

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

16 Maret 2026

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

4 Maret 2026

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

28 Februari 2026
Load More
Next Post

Ketua Dewan Pers: Hadapi Tantangan, Perusahaan Pers Perlu Rapatkan Barisan

Discussion about this post

PenaEkobis

Konut

Sensus Ekonomi 2026, BPS Konut Siapkan Petugas Hasilkan Data Akurat

by Redaksi Penasultra.id
3 Juni 2026
0

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar Pelatihan Petugas Pendataan Lengkap Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di salah satu...

Read moreDetails

Mulai 1 Juni, Pertamina Turunkan Harga BBM Dex Series dan Sesuaikan Harga Pertamax Turbo

2 Juni 2026

Kinerja Solid Tahun Buku 2025 dan Penetapan Dividen Tandai RUPST PT Vale

2 Juni 2026

Rahasia Resale Value Toyota Kokoh, Servis Berkala Jadi Kunci Investasi Kendaraan

2 Juni 2026

Monev Bersama Pemda, Kemendagri dan BPJamsostek Pacu Target Universal Coverage di Sulawesi

1 Juni 2026

Recommended Articles

Umar Samiun Buka Turnamen Sepak Bola Berhadiah Puluhan Juta

25 April 2023

Perusahaan Dibawah Naungan Kadin Sultra Berhasil Ekspor Puluhan Ton Jagung

22 Juli 2022

Bupati Ruksamin Prioritas Bangun SDM Lalu Infrastruktur Ibu Kota Wanggudu

6 Oktober 2020

Mudik Lebih Awal dengan Lion Air dapat Harga Diskon, Mau?

6 April 2023

Kalla Toyota Candy World di Kendari Hadir dengan Beragam Promo Menarik

16 Januari 2023
Load More

Populer Minggu Ini

  • Fraksi Gerindra DPRD Muna Apresiasi Keputusan Pergantian Pimpinan BGN

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Greysia Poli/Apriyani Rahayu Raih Golden Award Siwo PWI 2021

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hari Lahir Pancasila, BRI BO Kendari By Pass Bumikan Nilai Pancasila Lewat Integritas Kerja

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Asmo Sulsel dan Bikers Honda Ramaikan Ajang GP Hub Goes To Makassar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gubernur Sultra Pastikan Bantuan Rumah Layak bagi Warga Buton Selatan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️