Ditempat yang sama, Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengaku siap apabila hasil rekapitulasi KPU atas hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namanya menang biar sedikit selisihnya ya tetap pemenang. Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih untuk semua warga Konsel,” kata Surunuddin.
Untuk diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU untuk Pilkada Kabupaten Konawe Konsel telah rampung 100 persen di 632 tempat pemungutan suara (TPS), Senin 14 Desember 2020, pukul 10.15 Wita.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Surunuddin Dangga dan Rasyid keluar sebagai pemenang dengan suara terbanyak 75.949 atau 44,7 persen. Paslon nomor urut 3 Muhammad Endang dan Wahyu Pratama Imran menempel ketat dengan raihan 73.436 suara atau 43,2 persen.
Lalu paslon nomor urut 1 Rusman Abdul Gani dan Senawan Silondae hanya mengantongi 20.589 suara atau 12,1 persen saja.
Discussion about this post