Menurut Dedi, berdasarkan UU Pemda No 23 tahun 2014 disebutkan bahwa DPRD provinsi/kabupaten/kota merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, sehingga berada di bawah koordinasi pemerintah pusat.
Dalam hal ini berdasarkan pasal 8 UU Pemda, maka pembinaan dan pengawasan DPRD provinsi dilakukan oleh Mendagri dan pembinaan dan pengawasan DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
“Saya mendesak agar Mendagri memberikan teguran yang sama kepada calon bupati Konsel saat ini masih menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Sultra yaitu Muh. Endang SA,” tuturnya.
“Saya juga mendesak Gubernur Sultra, agar memberikan teguran kepada calon wakil Bupati Konsel yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Konsel yaitu Senawan Silondae,” pungkasnya.
Discussion about this post