PENASULTRA.ID, DEPOK – Pemerintah pusat dan daerah bersama pakar perencanaan pembangunan dan keuangan daerah melakukan identifikasi bersama penyusunan konsep penandaan dan penggunaan anggaran di daerah dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Identifikasi ini dilakukan untuk dapat mengukur efektivitas anggaran daerah dalam upaya penurunan stunting serta menjadi bahan evaluasi terhadap desain intervensi dan program yang lebih menghasilkan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Wahyu Suharto menyampaikan komitmen pihaknya dalam penguatan integrasi perencanaan dan penganggaran daerah terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Telah diterbitkan Surat Mendagri Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Pemetaan Sub Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan indikator Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berisi penyesuaian terhadap pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.
“Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, terdapat 256 kode nomenklatur sub kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting yang menjadi acuan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam proses perencanaan dan penganggaran,” kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu 15 Juni 2024.
Menurut Wahyu, salah satu faktor penting dari upaya penurunan stunting yaitu ketersediaan alokasi anggaran yang memadai dalam menunjang program dan kegiatan yang relevan.
Discussion about this post