PENASULTRA.ID, DEPOK – Pemerintah pusat dan daerah bersama pakar perencanaan pembangunan dan keuangan daerah melakukan identifikasi bersama penyusunan konsep penandaan dan penggunaan anggaran di daerah dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Identifikasi ini dilakukan untuk dapat mengukur efektivitas anggaran daerah dalam upaya penurunan stunting serta menjadi bahan evaluasi terhadap desain intervensi dan program yang lebih menghasilkan dampak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Wahyu Suharto menyampaikan komitmen pihaknya dalam penguatan integrasi perencanaan dan penganggaran daerah terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Telah diterbitkan Surat Mendagri Nomor 400.5.2/0335/Bangda tanggal 17 Januari 2024 perihal Hasil Pemetaan Sub Kegiatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan indikator Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berisi penyesuaian terhadap pemetaan program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.
Discussion about this post