PENASULTRA.ID, MOROWALI – Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi bakal dilapor ke Ombudsman lantaran diduga mengabaikan laporan terkait sengkarut persoalan izin terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Tiran Indonesia.
Diketahui sebelumnya, Kemenhub RI telah menerima pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali pada 18 Mei 2022 lalu. Namun, hingga saat ini aduan tersebut tak kunjung mendapatkan respon apa-apa.
Padahal, Ketua DPRD Morowali, Kuswandi yang membawa langsung pengaduan terkait PT Tiran Indonesia kala itu telah diterima baik oleh Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo.
“Pertemuan kemarin itu lengkap termasuk beliau (Subagiyo) didampingi oleh beberapa kabag dan kepala-kepala seksi. Beliau mengatakan akan segera membentuk tim terpadu. Namun realisasi sampe hari ini belum ada termasuk jawaban surat kami juga belum ada,” beber Kuswandi pada awak media ini secara eksklusif, Senin 6 Juni 2022.
Dengan tidak diresponnya aduan DPRD Morowali usai melewati 10 hari masa kerja, menurut Kuswandi, hal tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
“Saya akan melapor (ke Ombudsman) tidak atas nama lembaga, tapi atas nama individu sebagai masyarakat Kabupaten Morowali,” tegas mantan aktivis LMND Palu itu.
Kuswandi lantas mengungkapkan sejumlah dalilnya. Kata dia, alasan pelaporan ke Ombudsman karena tindakan Kementerian Perhubungan terkesan membiarkan aktivitas PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sementara di sisi lain, adalah kewajiban Menhub yang harus mengevaluasi aktivitas PT Tiran Indonesia karena tidak menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Izin Terminal Khusus PT. Tiran Indonesia yang secara substantif melaksanakan aktivitas bongkar muat bukan pada objek yang telah ditetapkan yakni di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Discussion about this post