Oleh: Fitri Suryani, S.Pd
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) tengah mengkaji pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria di Padang menjelaskan beberapa daerah di Sumbar sudah lebih dulu membuat perda serupa. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi perlu mengambil langkah serupa.
Ia juga menekankan hubungan erat antara perilaku menyimpang seperti LGBT dengan HIV/AIDS. Apalagi perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama peningkatan angka HIV di Kota Padang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati menyebutkan, dari 308 kasus HIV di Padang, sebanyak 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota, sedangkan 142 kasus (46,2 persen) lainnya adalah warga Padang (Kompas, 04-01-2025).
Rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan DPRD Sumbar untuk memberantas penyakit masyarakat terutama LGBT di Ranah Minang tentu merupakan sesuatu yang baik dan layak untuk diapresiasi. Ini juga diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Tak dipungkiri, keberadaan kaum pelangi kini lambat laun kian berani menampakkan eksistensinya, tak terkecuali di negeri ini, walau belum seperti di negara-negara barat yang liberal. Ini karena mereka didukung oleh lembaga/organisasi besar dunia, sebut saja seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Belum lagi sederet brand kelas dunia juga menyatakan dukungan pada pasangan sesama jenis, bahkan keseluruhan komunitas LGBT.
Pun keberadaan mereka telah banyak diakui oleh berbagai negara di dunia, khususnya negara barat yang begitu menjunjung tinggi nilai kebebasan. Dari itu, wajar jika kini mereka makin berani unjuk gigi, walau banyak yang membenci keberadaan mereka, khususnya negeri yang masih menjunjung tinggi norma agama.
Discussion about this post