Meski mengakui cukup sulit untuk memberantas, Budi yakin satgas ini akan cukup berdampak signifikan dalam menyelesaikan judi online. Budi mengatakan satgas ini dalam waktu dekat akan melakukan tindakan yang konkret, tetapi dia tidak memberi perincian.
“Tidak mudah memang memberantas kejahatan digital ini, dan ini bagian dari concern kita, karena memang menantang sekali, dan memang berat. Jadi nanti akan ada gebrakan dari satgas, lalu kita akan berupaya untuk memutus ekosistem judi online, dan juga bagaimana seluruh ekosistem yang memungkinkan terjadinya judi online kita selesaikan,” tegasnya.
Menurut Budi, judi online telah menimbulkan permasalahan sosial yang berdampak sangat negatif.
“Banyak kasus-kasus, misalnya ada tentara kalah, banyak hutang terus bunuh diri, banyak fenomena yang memprihatinkan kita semua,” tambahnya.
Pakar siber Heru Sutadi mengungkapkan masih menjamurnya judi online di Tanah Air karena selama ini pemerintah tidak konsisten dalam memberantasnya.
Menurutnya, pemerintah kerap menghentikan penyidikan atau penegakan hukum dalam kasus ini sehingga setelah sempat hilang, konten atau situs judi online tersebut kerap muncul kembali.
“Judi online masih subur karena kalau kita lihat penindakannya itu on off, kadang keras, kadang tidak ada penindakan. Sehingga, di Indonesia ketika sekian lama tidak ada penindakan, ya akan muncul lagi, dan ini menjadi tantangan juga. Apalagi misalnya ada isu yang beredar adanya konsorsium 303, yang juga ternyata dianggap melibatkan aparat penegak hukum dalam judi online. Jadi kalau tidak ada penindakan, penyelenggara judi online merasa tenang untuk menjalankan kerjanya,” ungkap Heru.
Konsorsium 303 yang disebut Heru diduga merupakan kelompok di internal kepolisian yang disebut-sebut mendukung berbagai bisnis ilegal seperti perjudian.
Discussion about this post