PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif menetapkan pertambangan nikel PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) masuk menjadi obyek vital nasional bidang mineral dan batu bara.
Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, tertanggal 22 November 2022, untuk subbidang mineral dan batu bara.
Dalam Kepmen tersebut terdapat 35 perusahaan yang masuk obyek vital nasional. Adapun pertambangan nikel ANTAM Konawe Utara tertera di nomor urut 34.
Informasi masuknya ke 35 perusahaan ini didapat dalam kegiatan sosialisasi Kepmen ESDM No. 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, yang dilaksanakan di ruang rapat Wisma Bayu Kementerian ESDM pada 12 Desember 2022.
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM, Sumartono, SE, MT, dalam sambutannya menyampaikan terkait pengamanan obyek vital nasional, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait di antaranya adalah Kepres No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2018 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Keputusan Menteri ESDM No. 77 tahun 2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, dan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Kepmen ESDM No. 270 ini.
Discussion about this post