“Pemprov Sultra telah pula menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah (TP2DD) Sultra yang dipimpin langsung oleh gubernur,” ujar Ali Mazi.
Selanjutnya, Pemprov Sultra akan segera melakukan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, baik pendapatan dari sektor pajak maupun pendapatan dari sektor retribusi, serta dalam rangka melakukan peningkatan pelayanan masyarakat.
Ia menyambut baik adanya komitmen dan kerja sama dalam bentuk MoU antara Pemprov Sultra dengan PT. PLUS. Ali Mazi berharap, kerjasama itu saling menguntungkan dan bermanfaat bagi optimalisasi PAD Sultra dan pelayanan masyarakat.
“Semoga dengan tersedianya perangkat elektronifikasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi daerah secara digital, masyarakat mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi,” harap Ketua DPW NasDem Sultra itu.
Masyarakat tidak perlu mengorbankan banyak waktu, tenaga dan biaya ke loket Samsat, ke bank, maupun ke tempat-tempat pembayaran lainnya. Cukup melakukan pembayaran hanya melalui telepon seluler saja.
Kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Ali Mazi menginstruksikan untuk terus menggali potensi peningkatan PAD, terutama Badan Pendapatan Daerah untuk segera melakukan proses digitalisasi penerimaan pajak sesuai Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan segera diterapkan,” tambah Ali Mazi.
Ali Mazi juga menginstruksikan kepada OPD yang mengelola retribusi untuk segera melakukan digitalisasi transaksi pendapatan, baik terkait retribusi jasa umum maupun retribusi jasa usaha, dengan memaksimalkan penggunaan jasa, izin maupun aset dimiliki Pemprov.
Discussion about this post