“Sepulang dari sini, baca dan baca Undang-undang DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik, karena pelanggaran etik yang dilakukan itu melanggar sumpah janji dan fakta integritas yang telah dibacakan dan kalian ucapkan barusan,” pinta Nasruddin seraya kembali menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja.
Senada dengan hal itu, Kepala Kesbangpol Konkep, Abdul Fattah juga mengatakan bahwa tanggung jawab dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada pada November mendatang sangat besar pengaruhnya para penyelenggara yang berada di tingkat desa atau dikenal sebagai anggota PPS.
“Sesuai dengan pakta integritas tadi, bahwa tanggung jawab sepenuhnya pelaksanaan Pilkada ini baik Pilgub maupun Pilbup ada ditangan bapak dan ibu semua yang masuk dalam penyelenggara,” terang Fattah.
Untuk itu, ia berpesan agar prestasi KPU Konkep yang telah diraih sebagai penyelenggara yang bersih tanpa kasus dapat dipertahankan.
“Dari 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara, daerah kita ini Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan penyelenggara Pemilu yang baik dan bersih dari kasus, baik pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan penyelenggara Pemilu itu sendiri,” pungkas mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Kadis Perindagkop-UKM Konkep itu.
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post