Nasruddin menekankan, setiap anggota PPS harus dapat menjaga dan memegang komitmen untuk membantu KPU dalam menyukseskan perhelatan pesta demokrasi yang akan dihadapi sebentar lagi.
“Jadi yang namanya independensi, profesionalitas dan prinsip-prinsip yang telah anda pelajari sebagai penyelenggara Pemilu itu benar-benar harus tetap terjaga,” tekannya.
Pedoman dan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu, kata komisioner dua periode itu harus mengacu pada regulasi Undang-undang No 1 tahun 2015 dan perubahannya.
“Sepulang dari sini, baca dan baca Undang-undang DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik, karena pelanggaran etik yang dilakukan itu melanggar sumpah janji dan fakta integritas yang telah dibacakan dan kalian ucapkan barusan,” pinta Nasruddin seraya kembali menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi kinerja.
Senada dengan hal itu, Kepala Kesbangpol Konkep, Abdul Fattah juga mengatakan bahwa tanggung jawab dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada pada November mendatang sangat besar pengaruhnya para penyelenggara yang berada di tingkat desa atau dikenal sebagai anggota PPS.
“Sesuai dengan pakta integritas tadi, bahwa tanggung jawab sepenuhnya pelaksanaan Pilkada ini baik Pilgub maupun Pilbup ada ditangan bapak dan ibu semua yang masuk dalam penyelenggara,” terang Fattah.
Discussion about this post