Kedua, menambah luas lahan pertanian sebagai suatu metode ekstensifikasi. Negara harus melakukan berbagai usaha untuk menghidupkan dan mengelola kembali lahan-lahan tinggal. Negara mengupayakan para petani yang mampu bekerja agar memanfaatkan tanah-tanah terlantar. Sebab di dalam Islam, apabila seseorang menelantarkan tanahnya selama 3 tahun berturut-turut, maka negara akan mengambil tanah tersebut dan menyerahkan kepada orang yang mampu memanfaatkannya terlebih untuk pertanian.
Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Abu Yusuf, “Muhammad bin Ishaq menceritakan kepadaku bahwa, Umar bin Khattab berkata dari atas mimbar, ‘Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka ia menjadi miliknya. Dan siapa saja yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang dipagari) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun. Ini karena orang-orang sering memegari tanah yang tidak mereka kelola.” (Kitab al-Kharaj).
Karena itu dengan melakukan kedua metode tersebut, maka negara mampu memperoleh hasil pertanian yang melimpah sehingga kelangkaan bahan baku pangan seperti kedelai dapat teratasi dengan memberdayakan petani semata. Negara juga akan mampu mewujudkan swasembada pangan, tanpa melibatkan para kapitalis penjajah yang pada akhirnya menyengsarakan rakyatnya.
Dengan demikian, sulit menciptakan kondisi harga bahan baku yang stabil dan tercukupi jika negeri ini masih bergantung pada impor. Dari itu pemerintah perlu membuat kebijakan guna mengondisikan terpenuhinya kebutuhan bahan baku pangan dalam negeri, sebab pemerintah memiliki kekuatan hukum dalam membuat suatu peraturan, sehingga jelas mau dibawa ke mana rakyat negeri ini khususnya para petani, apakah lebih baik dan sejahtera atau sebaliknya? Wallahu a’lam bisshowab.(***)
Penulis: Pemerhati Sosial
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post