Adapun sistem islam menerapkan aturan di atas dengan membuat kebijakan sesuai aturan-Nya. Hingga, tidak akan ada pengelolaan tambang, hutan, dan pembangunan infrastruktur secara serampangan.
Dari itu, negara akan mencurahkan dana secara maksimal untuk dapat mengendalikan air yang akan berguna bagi kebutuhan masyarakat. Hal ini sudah pernah diterapkan pada masa kegemilangan Islam.
Sebagai contoh, saat membangun Baghdad tahun 758M, khalifah mengandalkan kemampuan dua astronom untuk mengetahui wilayah mana saja yang tergenang air dan tidak. Kemudian khalifah juga membangun bendungan, terusan, dan alat pengintai dini. Bahkan muncul penemuan nilometer untuk memprediksi banjir di sungai Nil.
Semua itu dibiayai oleh khalifah dari baitulmal. Kas negara yang berasal dari pendapatan jizyah, fai, kharaj, ganimah, pengelolaan SDA, dan lain-lain yang akan cukup untuk membiayai kebutuhan masyarakat, termasuk untuk penyediaan dan pengendalian air.
Dengan demikian, sulit mewujudkan terpenuhinya sumber air bersih saat ini jika para kapital telah ikut serta dalam mengatur urusan rakyat. Dari itu, sudah selayaknya umat saat ini diatur oleh aturan yang bersumber dari Sang Pencipta yang aturanya merupakan aturan terbaik, karena sungguh Allah yang menciptakan hamba, maka Dia pula yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk hambanya. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post