“Seperti di Kecamatan Abeli, sudah melakukan rapat koordinasi dengan aparat kepolisian dan KUA. Pernikahan akan kawal ketat oleh aparat kepolisian untuk ketertiban protokol kesehatan Covid-19, termaksud pembatasan tamu yang menghadiri pernikahan,” kata Marwijid, Jumat 25 September 2020.
Menurutnya, saat ini di Kendari telah terdaftar 81 pasang calon pengantin yang akan menyelenggarakan prosesi ijab kabul hingga akhir tahun 2020.
“Kami belum mendapat arahan melakukan pembatasan jumlah pendaftar pernikahan,” jelas Marwijid.
Ia berharap, masyarakat yang akan menggelar pernikahan bisa melakukan pendaftaran secara online lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs resmi simkah.kemenag.go.id. untuk meminimalisir pertemuan secara langsung agar memutus mata rantai Covid-19.
Penulis: Firdha Faza Rakasiwy
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post