Ibrahim juga mensinyalir aktivitas PT TBS bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah usaha pertambangan.
“Sudah banyak keluhan masyarakat. Tanpa kita ke sana pun, pihak berwenang bisa memeriksa jejak digital perusahaan tersebut, terkhusus peristiwa yang terjadi pada Rabu 8 Januari 2025. Kita bisa lihat dampak yang terjadi pada kali dan pesisir. Nah ini yang terjadi ketika musim penghujan datang,” terangnya.
Ketua Jangkar Sultra, Rasyidin dengan tegas meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Pu’ununu.
“Kami minta pihak berwenang untuk menindaklanjuti persoalan ini. Bukti-bukti sudah ada, jejak digital juga ada, lalu tunggu apalagi,” tegas pengurus HMI Cabang Kendari.
Saat aksi unjuk rasa dan pelaporan Korum Sultra di Polda Sultra, mereka ditemui oleh Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus, Ipda Haris.
“Nanti kami tindaklanjuti atas aduannya adik-adik ini. Kalau bisa bikin aduan resmi, nanti kita tindaklanjuti,” ucap Ipda Haris pada massa aksi.
Inspektur Tambang Perwakilan Sultra, Syahril juga mengaku siap menindaklanjuti persoalan ini.
“Laporan dari pihak adik-adik ini kan kami sudah terima, tentunya kami tidak boleh hanya berdasarkan hanya laporan dari satu sisi. Tentunya kami akan lakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak lain yang mengetahui duduk persoalan di lapangan,” terangnya.
Syahril juga menegaskan akan menurunkan personil ke lokasi pertambangan PT TBS dengan berbekal surat tugas.
“Dan kalau memang diperlukan, tim akan segera diberangkatkan ke lokasi. Tapi mengenai itu kembali lagi, bukan kami yang menentukan. Kami menunggu surat tugas,” tuturnya.
Sementara itu, di DLH Sultra massa aksi diterima Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Mirna Lesmana. Dari Mirna diketahui bahwa persetujuan izin lingkungan pertambangan PT TBS dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Bombana.
Discussion about this post