“Kami meringkus pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di tempat pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian personil Satres Narkoba segera mendalami informasi tersebut, didapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama JM diduga mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu disalah satu kafe. Dimana kafe tersebut merupakan tempat tinggal sementara pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, tambah dia, pihaknya berhasil mengamankan JM didalam kamar pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32 dan uang tunai Rp 900.000. Dengan rincian delapan lembar pecahan Rp 100.000 dan dua lembar pecahan Rp 50.000 diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu. Diamankan pula satu unit hp merek Oppo beserta sim cardnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Konut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Discussion about this post