“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Konut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post