Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 4
Discussion about this post