PENASULTRA.ID, MUNA – Peredaran Narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) sepertinya tak ada habisnya. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Muna dibuat “sibuk” oleh pelaku penyebaran barang haram tersebut.
Pasalnya, baru saja sepekan seorang wanita muda diringkus Satres Narkoba Polres Muna atas kepemilikan sabu seberat 13,49 gram.
Kini satuan yang dikepalai Iptu Junaidi kembali menangkap MS (21) warga Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Selasa 8 Maret 2022, sekitar pukul 11.23 Wita.
Dari tangan MS yang masih berstatus mahasiswa itu, tim Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 sachet berisi kristal bening diduga sabu berat bruto 0.94 gram, 6 sachet kosong ukuran kecil, 4 batang pipet yang dibentuk (dimodifikasi), 1 sendok takar terbuat dari pipet, 1 batang pireks, 1 buah Bong (alat hisap sabu) dan 1 HP merk Vivo.
“Personil unit lidik Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka (MS) di rumahnya di jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu,” ungkap Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba Iptu Junaidi, Kamis 9 Maret 2022.
Page 1 of 3
Discussion about this post