“Tersangka tertangkap memiliki, menyimpan 3 sachet sabu (0.94 gram), barang bukti tersebut ditemukan ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Maksud dia (MS) menyimpan, memiliki sabut tersebut mau diperjual belikan. Itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh,” ucap Junaidi.
Setelah menyita sejumlah BB, MS digelandang ke mako Polres Muna untuk diamankan guna proses selanjutnya.
Masih kata Junaidi, tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I bukan tanaman.
Discussion about this post