“Tersangka tertangkap memiliki, menyimpan 3 sachet sabu (0.94 gram), barang bukti tersebut ditemukan ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Maksud dia (MS) menyimpan, memiliki sabut tersebut mau diperjual belikan. Itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh,” ucap Junaidi.
Setelah menyita sejumlah BB, MS digelandang ke mako Polres Muna untuk diamankan guna proses selanjutnya.
Masih kata Junaidi, tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I bukan tanaman.
“Tersangka diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta penyalahgunaan guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Junaidi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post