Tak terima atas klaim Pemkab Muna, Awori yang didampingi Ramaddan lantas melaporkan ihwal itu ke Kepolisian Resort (Polres) Muna, Jumat 24 Januari 2025.
Ramaddan mengatakan, kepemilikan tanah Awori dibuktikan dengan sertifikat yang resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna. Sementara Pemkab Muna mengklaim atas dasar SKT.
“Saya mau bertanya ini, secara hukum manakah yang sah, SKT atau sertifikat,” sindir Ramaddan, Sabtu 25 Januari 2025.
Menurut Ramaddan, lahirnya sertifikat tanah Awori berdasarkan SKT, dimana lahan itu sebelumnya dikelola orang tua Awori sejak puluhan tahun silam yang kemudian diwariskan ke anaknya (Awori). Selanjutnya sebagian tanah itu dihibahkan untuk pembangunan SDN 5 Parigi oleh orang tua Awori.
Lokasi berdirinya SDN 5 Parigi masih tergabung dalam sertifikat yang dikantongi Awori. Pajak atas tanah tersebut juga masih ditanggung oleh Awori selaku pemilik lahan.
“Itu bangunan SDN 5 Parigi yang berdiri diatas lahan La Ode Awori yang telah hibahkan, tapi sekarang mereka bilang kalau itu milik pemerintah berdasarkan SKT. Ada apa ini, rakyat bukannya mau dilindungi dan disejahterakan tapi ini malah dipersulit,” cibir Ramaddan.
Discussion about this post