Menurut Ramaddan, lahirnya sertifikat tanah Awori berdasarkan SKT, dimana lahan itu sebelumnya dikelola orang tua Awori sejak puluhan tahun silam yang kemudian diwariskan ke anaknya (Awori). Selanjutnya sebagian tanah itu dihibahkan untuk pembangunan SDN 5 Parigi oleh orang tua Awori.
Lokasi berdirinya SDN 5 Parigi masih tergabung dalam sertifikat yang dikantongi Awori. Pajak atas tanah tersebut juga masih ditanggung oleh Awori selaku pemilik lahan.
“Itu bangunan SDN 5 Parigi yang berdiri diatas lahan La Ode Awori yang telah hibahkan, tapi sekarang mereka bilang kalau itu milik pemerintah berdasarkan SKT. Ada apa ini, rakyat bukannya mau dilindungi dan disejahterakan tapi ini malah dipersulit,” cibir Ramaddan.
Ramaddan merasa ada kejanggalan atas klaim dan gugatan Pemkab Muna ini. Pasalnya gugatan dan klaim tersebut muncul disaat Awori berencana menyewakan lahannya untuk pembangunan BTS.
“Mulailah kasih keluar SKT, sementara La Ode Awori pemilik lahan dengan bukti memegang sertifikat resmi dari BPN. Mana kah ini pemerintah pelindung rakyat,” pungkas Ramaddan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post