Ramaddan merasa ada kejanggalan atas klaim dan gugatan Pemkab Muna ini. Pasalnya gugatan dan klaim tersebut muncul disaat Awori berencana menyewakan lahannya untuk pembangunan BTS.
“Mulailah kasih keluar SKT, sementara La Ode Awori pemilik lahan dengan bukti memegang sertifikat resmi dari BPN. Mana kah ini pemerintah pelindung rakyat,” pungkas Ramaddan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post