Sekjen DPC Pospera Muna La Ode Ilhma Malik mengatakan, dalam peraturan Bawaslu diberikan tenggang waktu selama lima hari, namun sampai detik ini belum ada titik teran yang dilakukan oleh Bawaslu Muna.
“Bawaslu tidak becus, tidak netral dan tidak profesional. Bram (Al Abzal Naim) dan kawan-kawannya telah menghianati rakyat Muna. Tidak amanah,” kata Ilham Malik pada orasinya di depan Kantor Bawaslu Muna, Senin 21 Desember 2020.
Aksi kembali memanas saat komisioner Bawaslu yang memberikan penjelasan di depan massa aksi, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian terkait pelanggaran ditemukan selama tahapan dinilai bertele-tele. Buntutnya pelemparan batu tak terelakan yang bersumber dari komplain massa aksi yang diduga penyusup.
Aksi pelemparan itu memaksa pihak kepolisian yang mengawal sejak awal melontarkan gas air mata ke arah kerumunan massa. Massa pun spontan bubar.
Discussion about this post