Bahri mengatakan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif, yakni menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
“Jadi tadi ini agendanya penyerahan nilai kepatuhan pelayanan publik dan tindaklanjut MoU Ombusdman Sultra bersama Pemkab Mubar. Insya Allah Mubar akan terus pertahankan dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi,” kata Bahri, Selasa 28 Maret 2023.
Untuk diketahui, hasil penilaian yang ditulis Ombudsman RI Perwakilan Sultra 2021 merilis Mubar berada pada urutan ke 16 dari 18 kabupaten/kota/provinsi dengan kategori nilai 34,16 atau kepatuhan rendah.
Discussion about this post