Menurutnya,BPJamsostek akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan Baznas untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” beber Eko.
Terpisah, Kepala BPJamsostek Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, pihaknya senantiasa berupaya untuk menghadirkan layanan yang inovatif, inklusif, dan menjunjung prinsip keadilan, agar manfaat dari program jaminan sosial dapat diakses dan dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat.
“Dengan diperkuatnya landasan syariah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat semakin tumbuh terhadap program yang juga mendukung perlindungan serta peningkatan kesejahteraan para pekerja di Indonesia,” Gatot memungkas.
Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post