<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba. Perpres tersebut resmi diundangkan dan mulai berlaku sejak 11 April 2022. Dengan demikian, secara resmi, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya berkaitan dengan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) kepada pemerintah provinsi (Pemprov). Dilansir dari laman <em>cnnindonesia.com</em>, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sugeng Mujianto mengatakan selain mendelegasikan pemberian perizinan berusaha, Pemerintah Pusat memberikan sebagian kewenangan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pertambangan Minerba. "Apa saja izin-izin yang didelegasikan pada daerah? Pertama adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," ujar Sugeng, Senin 18 April 2022. IUP tersebut diberikan khususnya untuk pertambangan di tiga komoditas, yakni mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil. Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan sebagian wewenang untuk pemberian Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, dan IUP untuk penjualan komoditas Minerba. Untuk pembinaan, Pemerintah Pusat mendelegasikan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan. Kemudian memberikan bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan/atau fasilitas, serta memberikan pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan. Sedangkan untuk fungsi pengawasan, Pemerintah Pusat mendelegasikan pemerintah daerah melakukan pengawasan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi. Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas, jika belum terdapat pejabat pengawas, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan. Inspektur tambang dan pejabat pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur. Kemudian, jika berdasarkan laporan hasil pengawasan terdapat pelanggaran, gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk pembinaan atau pemberian sanksi administratif. Sugeng menjelaskan PP tersebut menyatakan kewenangan yang didelegasikan kepada Pemprov tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Selain kewenangan pemberian izin usaha, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan minerba meliputi, pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil. Pemerintah Pusat juga mendelegasikan penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral logam jenis tertentu, dan batuan, serta memberikan rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan. Sugeng mengatakan, dalam pelaksanaan pendelegasian perizinan berusaha, pemerintah daerah provinsi wajib melaksanakan pemberian perizinan tersebut secara efektif dan efisien. Selanjutnya, pemerintah daerah juga menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemberian izin berusaha. Di sisi lain, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah provinsi atas pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan. "Jadi setelah didelegasikan pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Minerba ESDM tidak lepas tangan, kami tetap memberikan pembinaan pada teman-teman di daerah, berdiskusi bagaimana baiknya dan juga memberikan solusi-solusi jika ada permasalahan," imbuh Sugeng. Selain itu, biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur dan pejabat pengawas bersumber dari anggaran Kementerian ESDM. "Ini berasal dari anggaran kami di anggaran Kementerian ESDM sendiri, jadi kami tidak meminta inspektur tambang untuk dibiayai daerah," pungkas Sugeng. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post