“Serta mengacu pada anggaran dasar Pasal 2 dan Pasal 22 dan anggaran rumah tangga Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 18 kepengurusan wilayah ayat (2) dan BAB VIII Pasal 19 ayat 1 f,” ujar Supriadi.
Ia mengatakan, muswil nanti akan dihadiri oleh 90 peserta penuh dari enam Dewan Pengurus Cabang (DPC) APBMI yang sekaligus bertindak sebagai pemilik suara pada pemilihan calon ketua.
Ada tambahan lima peserta peninjau atau bukan pemilik suara yang diutus setiap Dewan Direksi Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
“Terkait ini sudah diatur dalam tata tertib yang dibuat oleh steering committee atau SC Muswil II DPW APBMI Sultra,” Supriadi menambahkan.
Sementara untuk pendaftaran calon, akan dibuka sehari sebelum dilaksanakan muswil. Karena pelaksanaan muswil ini dilakukan secara terbuka dan transparan, maka siapa saja boleh mendaftarkan diri sebagai calon.
“PBM yang ingin mendaftar silahkan, sepanjang memenuhi syarat dan tatib,” Supriadi memungkas.
Discussion about this post