PENASULTRA.ID, MUNA – beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai melakukan mutasi besar-besaran.
Tahap pertama, mutasi dilakukan terhadap 200an guru yang berstatus ASN. Tenaga pendidik yang bertugas di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Muna dipindahkan ke sekolah yang jaraknya puluhan kilometer (Km) dari tempat tinggal mereka.
Mutasi ini pun menuai sorotan, sebab dinilai tak wajar dan disinyalir tidak prosedural. Tidak sedikit pihak yang menduga mutasi ini adalah imbas dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu di Bumi Sowite.
Salah seorang guru yang dimutasi, SR mengatakan, mutasi yang dilakukan BKPSDM Muna mencedarai hak-hak guru, sebab tidak didasari pertimbangan pengembangan guru alias sewenang-wenang terhadap guru.
“Bayangkan saja guru-guru yang dipindahkan harus menempuh jarak 50 hingga 85 km, jauh dari tempat semula dan kondisi itu dapat merugikan peserta didik. Apalagi saat ini menghadapi ujian sekolah,” kata SR belum lama ini.
Senada, Ketua Forum Solidaritas Guru (FSG) Muna, Hajirun menyebut, mutasi ini tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Discussion about this post