“Kita telah siapkan dokumen aduan. Kami juga berharap PGRI Muna berada digarda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak guru,” tegas Hajirun.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke mengatakan, mutasi yang dilakukan pihaknya telah sesuai aturan dan sumpah ASN.
Seorang ASN dapat dipindah tugaskan dimana saja diwilayah Indonesia atas kemauan sendiri dan perintah pimpinan dalam rangka penyegaran dan menutup kekurangan.
“Juga tidak benar kalau ini imbas dari Pilkada. Itu hanya pikiran mereka. ASN saat diangkat telah bertanda tangan siap ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah di Indonesia, jadi tidak ada alasan untuk tidak mau, harus mau,” kata Sukarman melalui sambungan teleponnya, Sabtu 20 Maret 2021.
Menurut mantan Plt Kadis Perindag Muna, mutasi ini juga tidak berdampak pada ujian sekolah. Sebab tidak ada korelasinya.
“Sudah ada tim yang dibentuk untuk menangani proses ujian sekolah. Guru-guru kan tidak kosong, tetap ada di sekolah-sekolah, tidak ada masalah,” terang Sukarman.
Untuk diketahui, mutasi tahap dua rencananya akan dilaksanakan pekan depan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post