“Dalam Pasal 28 Ayat 1 disebutkan mutasi sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan promosi,” ujar Hajirun.
Ia mengaku, dalam waktu dekat bakal mengambil langkah tegas dengan mengadukan ihwal tersebut ke DPRD, Ombudsman dan KASN.
“Kita telah siapkan dokumen aduan. Kami juga berharap PGRI Muna berada digarda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak guru,” tegas Hajirun.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke mengatakan, mutasi yang dilakukan pihaknya telah sesuai aturan dan sumpah ASN.
Seorang ASN dapat dipindah tugaskan dimana saja diwilayah Indonesia atas kemauan sendiri dan perintah pimpinan dalam rangka penyegaran dan menutup kekurangan.
“Juga tidak benar kalau ini imbas dari Pilkada. Itu hanya pikiran mereka. ASN saat diangkat telah bertanda tangan siap ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah di Indonesia, jadi tidak ada alasan untuk tidak mau, harus mau,” kata Sukarman melalui sambungan teleponnya, Sabtu 20 Maret 2021.
Discussion about this post