“Belakangan baru ada masalah, baru saya tau kalau tidak ada izin bunker, izin bunker itu apa saya juga tidak tau. Tapi ada teguran memang agar jangan isi pake jerigen harus pake tangki,” ucap Doni.
“Sebenarnya izin bunkernya itu izin Kendari, tidak pake izin Raha. Kalau isi BBM di Kendari terganggu karena saat ada penumpang baru isi, sudah terlanjur masuk di Dirjen itu izin, itu bicaranya pak Haji (MT si pemilik kapal) sama saya,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala KUPP Raha Abdul Rahman menampik tudingan itu. Kata dia, persoalan kebutuhan kapal diatur oleh operator dan kapasitas Syahbandar hanya memberikan izin bunker.
Dimana, sambung dia, semua pihak pemilik agen pelayaran mengajukan permohonan ke Syahbandar untuk meminta persetujuan pengawasan pengisian BBM.
“Dalam bentuk pengawasan ini adalah agar dalam pengisian BBM tidak terjadi pencemaran atau apa. Jadi itu ada persetujuan memang SOP nya bahwa setiap kapal yang bersandar di dermaga, apapun bentuk kegiatannya itu harus mendapatkan persetujuan dari pihak penyelenggara pelabuhan,” terang Abdul Rahman, Senin 14 Juni 2021.
Ia menjelaskan, SOP jelas menyebutkan semua kapal kecuali kapal milik negara yang menggunakan fasilitas negara dalam hal ini bersandar di pelabuhan, apabila melaksanakan kegiatan itu harus mendapat persetujuan dari Syahbandar. Jika tidak ada persetujuan Syahbandar berhak menghentikan. Jadi kalau ada oknum yang coba menyebar isu itu perlu pembuktian.
“Jadi soal bahan bakarnya apa yang diisi itu urusannya operator, mau industri atau apa itu tanggung jawabnya dia kan, mau legal atau tidak legalnya itu menjadi urusannya Polisi,” tutur Abdul Rahman.
Discussion about this post