Dimana, sambung dia, semua pihak pemilik agen pelayaran mengajukan permohonan ke Syahbandar untuk meminta persetujuan pengawasan pengisian BBM.
“Dalam bentuk pengawasan ini adalah agar dalam pengisian BBM tidak terjadi pencemaran atau apa. Jadi itu ada persetujuan memang SOP nya bahwa setiap kapal yang bersandar di dermaga, apapun bentuk kegiatannya itu harus mendapatkan persetujuan dari pihak penyelenggara pelabuhan,” terang Abdul Rahman, Senin 14 Juni 2021.
Ia menjelaskan, SOP jelas menyebutkan semua kapal kecuali kapal milik negara yang menggunakan fasilitas negara dalam hal ini bersandar di pelabuhan, apabila melaksanakan kegiatan itu harus mendapat persetujuan dari Syahbandar. Jika tidak ada persetujuan Syahbandar berhak menghentikan. Jadi kalau ada oknum yang coba menyebar isu itu perlu pembuktian.
“Jadi soal bahan bakarnya apa yang diisi itu urusannya operator, mau industri atau apa itu tanggung jawabnya dia kan, mau legal atau tidak legalnya itu menjadi urusannya Polisi,” tutur Abdul Rahman.
Sebelumnya, Kepala Cabang (Kacab) Raha Agen pelayaran PT Global Maju Indonesia Bidati mengungkapkan, izin bunker MV Putri Anggraeni telah ada dan dalam izin bunker kapal cepat milik MT itu menggunakan BBM Subsidi.
Namun dikarenakan wilayah izin bunker masih dalam pengurusan, Bidati mengatakan pihaknya saat ini terkadang memakai BBM industri maupun subsidi untuk bahan bakar kapal MV Putri Anggraeni 03.
“Izin bunker subsidi itu kan wilayah Batam, jadi untuk pemindahannya butuh waktu juga. Jadi sementara bahan bakar kita beli di agen-agen,” tutup Bidati.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post