Ada tiga poin imbauan Dishub Sultra dalam surat bernomor 552/694, tertanggal 06 September 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Sultra Muhamad Rajulan itu.
Adapun isi surat imbauan Dishub Sultra tersebut berbunyi, mendasari Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan atas Pergub Sultra nomor 80 tahun 2014 tentang tarif angkutan laut kelas ekonomi lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Sultra dan memperhatikan kebijakan pemerintah pusat menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta menindaklanjuti radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 080/5340/SJ tanggal 4 September 2022, maka Dishub Sultra selaku pemerintah provinsi mengimbau penyesuaian serta kenaikan tarif angkutan laut dalam provinsi agar tidak menaikan harga secara sepihak tanpa melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.
Imbauan selanjutnya, diharapkan para operator/perusahaan keagenan kapal dapat berkoordinasi kepada pemerintah setempat sebelum menyesuaikan atau menaikan harga tiket dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut mendapatkan solusi dan kesepakatan.
Discussion about this post