“Perlu menengok solusi Islam dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ini karena mahalnya biaya haji di Indonesia tidak terlepas dari sistem hidup atau ideologi yang diterapkan hari ini, yakni kapitalisme sekularisme,” ungkapnya dalam “Menag Yaqut Usul Biaya Haji 69 Juta. Anda Setuju?” di kanal Justice Monitor.
Dampaknya, ia mengatakan, ini memengaruhi pola pikir dan pola sikap penguasa negeri-negeri muslim. “Asasnya adalah materi, standar kebahagiaannya adalah materi. Tak ayal, pelayanan publik acap kali dikomersilkan, seperti pendidikan, kesehatan, bahkan ibadah haji,” ucapnya ironis.
Terlebih lagi, wewenang BPKH yang tertuang dalam UU 34/2014 menetapkan bahwa dalam pengelolaan keuangan haji, BPKH tidak hanya mengelola penerimaan dana haji, melainkan juga pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawabannya. Dampaknya adalah hitung-hitungan untung-rugi dalam pengelolaan dana. Walhasil, naiknya biaya bukan semata karena kurs rupiah, tetapi juga konsekuensi dari spirit bisnis yang hadir dalam pengelolaan dana.
Padahal, dalam Islam, prinsip-prinsip pengembangan harta sesungguhnya bersifat khas. Prinsip mendasarnya, seorang pemilik harta (shahibul maal) dapat mengembangkan hartanya melalui kerja sama dengan pengelola harta (mudarib).
Dalam konteks investasi dana para jemaah, jelas tidak memenuhi prinsip pengembangan harta dalam Islam. Dengan sendirinya, maqashid syariah (terwujudnya manfaat bagi umat) dalam pengelolaan dana para jemaah justru kabur dan tidak sesuai konteksnya dalam pengelolaan dana haji.
Oleh karenanya, penting menjadi catatan untuk memperhatikan prinsip syariat secara mendasar bahwa wajibnya haji adalah sekali seumur hidup. Di sisi lain, penting bagi pemerintah untuk melakukan edukasi bahwa ibadah haji berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan. In Syaa Allah, dengan tata kelola yang baik, negara mampu memfasilitasi kerinduan setiap warganya untuk menjalankan ibadah haji.
Mengenai tata kelola, termasuk biaya untuk menunaikan ibadah haji, biaya keberangkatan, biaya hidup, pelayanan selama menjalankan ibadah, hingga kembali ke tanah air, hendaknya sesuai biaya riil. Untuk itulah perlu untuk untuk memastikan kuota sesuai target per tahun. Bukan dengan membiarkan pendaftaran yang terus mengulur hingga waktu tunggu yang mencapai puluhan tahun.
Dalam sistem pemerintahan Islam, negeri-negeri muslim adalah satu kesatuan. Tidak boleh ada komersialisasi penyelenggaraan haji oleh pihak mana pun sebab Tanah Haram adalah tanah seluruh kaum muslim. Di sinilah urgensi perjuangan mengembalikan sistem pemerintahan Islam (kekhalifahan Islam).
Discussion about this post