• Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
Home #Headline

SMSI akan Gugat Pengesahan RKUHP yang Resahkan Kalangan Pers

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
8 Desember 2022
in #Headline, PenaHukrim
0
Firdaus. Foto: Ist

Firdaus. Foto: Ist

4
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappLine

PENASULTRA.ID, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berencana akan menggugat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.

Pengesahan RKUHP itu dinilai oleh SMSI terkesan dipaksakan untuk ditetapkan. SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggugat pengesahan KUHP melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk apa terburu-buru disyahkan, sementara sosialiasi kepada masyarakat belum maksimal, dan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama Dewan Pers bersama konstituennya, yang belum terakomodir.

“Ini terkesan dipaksakan, pengesahan RKUHP. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada, masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, kemerdekaan pers dan demokrasi. Beberapa pasal juga, kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” ujar Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.

BacaJuga

Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja dan Aksi Setiap Selasa

Republik Mubazir

Peduli Penderita Lumpuh, Jenderal Dudung dapat Apresiasi DPR

Meski tidak secara detil menyebut pasal per pasal, SMSI merasa khawatir dengan masih banyaknya pasal-pasal dalam KUHP yang baru direvisi, bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, kemerdekaan pers dan demokrasi.

Di antaranya hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Pada prinsipnya, SMSI mendukung pembaruan hukum pidana. Namun semangat kodifikasi dan dekolonialisasi dalam UU KUHP ini, jangan sampai mengandung kriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers,” jelas Firdaus.

SMSI menyayangkan keputusan DPR bersama pemerintah, yang terkesan memaksakan untuk segera ditetapkan. Para wakil rakyat dinilai mengabaikan partisipasi dan masukan masyarakat, terutama komunitas pers.

UU KUHP yang baru saja disahkan, dianggap tidak melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR kurang mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Termasuk dari komunitas Pers.

“Banyak pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. SMSI melalui bidang hukum, sejak awal mengkritisi RUU KUHP tersebut. Bahkan kami aktif bersama konstituen lain di Dewan Pers untuk melakukan berbagai upaya dalam menyikapi RUU KUHP. Supaya pasal-pasal yang krusial itu direvisi, supaya tidak bertentangan dengan HAM maupun UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” tambahnya.

SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama dengan Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat diluar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut, kedepannya. Termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam HAM dan kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

Ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

“Seperti pasal 263 dan 264 RKUHP yang sudah disahkan. Didalamnya ada kata penyiaran dan berita. Frasa ini akan berpotensi menghambat kemerdekaan pers. SMSI dari awal, minta untuk dihapus atau dihilangkan dalam RKUHP, karena hal itu sudah diatur dalam UU No 40 tahun tentang pers,” tegas Firdaus.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPR RIFirdausGugat Pengesahan RKUHPMKPersRKUHPSMSI
Share2Tweet1SendShare
Previous Post

Setiap Tahun Lahir 400 Ribu Bayi Stunting di Indonesia

Next Post

Panglima TNI Ungkap Kasus Asusila Paspampres: Suka Sama Suka

RelatedPosts

Marlion. Foto: Ist
PenaHukrim

Karyawan PT GKP Diancam Sajam

9 Maret 2023
#Headline

Ahmad Doli Kurnia: Pemilu Harus Dilaksanakan 2024

9 Maret 2023
Ketua Umum SMSI, Firdaus saat memberikan sambutan di malam puncak perayaan HUT SMSI ke-6. Foto: Irwan
#Headline

Tegas! SMSI Minta Presiden Tidak Teken R-Perpres Publisher Right

8 Maret 2023
Ninik Rahayu Sebut Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas
#Headline

Ninik Rahayu Sebut Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

7 Maret 2023
PenaHukrim

Polres Muna Berhasil Sita 1,6 Ton Miras Tradisional

6 Maret 2023
PenaHukrim

Tim Resmob Polda Sultra Amankan Bandar Judi Togel

2 Maret 2023
Ilustrasi kasus rudapaksa. Foto: iStockphoto
PenaHukrim

Bos Perumahan di Baubau Meradang Dituding Rudapaksa Anak di Bawah Umur

2 Maret 2023
Soal Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polres Baubau
PenaHukrim

Soal Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polres Baubau

1 Maret 2023
Ilustrasi penumpang Wings Air. Foto: Ist
PenaHukrim

Ada Bom! Seorang Penumpang Wings Air Bikin Gaduh di Pesawat

28 Februari 2023
Sarjono. Foto: Ist
#Headline

Sarjono: SMSI akan Tata Perusahaan Pers Anggotanya

28 Februari 2023
Load More
Next Post
Jenderal Andika Perkasa. Foto: tvonenews.com

Panglima TNI Ungkap Kasus Asusila Paspampres: Suka Sama Suka

Discussion about this post

PenaEkobis

Asmo dan Komunitas Motor Honda di Kendari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
PenaEkobis

Asmo dan Komunitas Motor Honda di Kendari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

by Redaksi Penasultra.id
1 April 2023
0

PENASULTRA.ID, KENDARI - Astra Motor (Asmo) Sulawesi Selatan (Sulsel) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan community gathering bertajuk Honda Comunity Bikers...

Read more
Pesawat ke-50 milik Super Air Jet yang baru saja mendarat di Bandara Internasional Soetta. Foto: Super Air Jet

Super Air Jet Datangkan Pesawat ke-50 Langsung dari Turki

1 April 2023
OJK Minta Masyarakat Bijak Berhutang dan Waspada Investasi Bodong

OJK Sultra Minta Masyarakat Bijak Berhutang dan Waspada Investasi Bodong

30 Maret 2023
Beli BBM Subsidi di Sultra Kini Wajib Pakai QR Code

Beli BBM Subsidi di Sultra Kini Wajib Pakai QR Code

29 Maret 2023
3 POI Telkomsel Siap Antisipasi Lonjakan Komunikasi di Sultra

3 POI Telkomsel Siap Antisipasi Lonjakan Komunikasi di Sultra

29 Maret 2023

Recommended Articles

Pemkot Baubau Siapkan Lima Titik Akses Internet Gratis

13 Maret 2023
AKBP Achmad Fathul (kiri)

Polres Konut dan TNI Turunkan Pasukan Pengundian Nomor Urut Paslon

24 September 2020
Malam Anugerah Olahraga SIWO PWI Dapat Apresiasi dari Menpora

Malam Anugerah Olahraga SIWO PWI Dapat Apresiasi dari Menpora

10 Desember 2022
Akibat Angin Kencang, Atap Rumah Warga Desa Liya One Melangka Rusak

Atap Rumah Warga di Desa Liya One Melangka Rusak Diterjang Angin Kencang

27 Mei 2022
Anggota Komisi XI DPR RI Kunjungi BI Sultra, Ini yang Dibahas

Anggota Komisi XI DPR RI Kunjungi BI Sultra, Ini yang Dibahas

14 Juli 2022

Populer Minggu Ini

  • Munsir (kemeja putih) bersama Sopian Baco (kanan) saat konferensi pers. Foto: Zulkarnain

    Pj Bupati Bombana Geram Disebut Berpelesir ke New York

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Upaya Penanganan Konflik Buaya vs Manusia di Sulawesi Tenggara

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Sketsa Serba-serbi Salat Subuh_(7)

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • PIRA Sultra Bagi Ratusan Takjil Kepada Pengendara

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Awal Ramadan, Satlantas Polres Muna Amankan 50 Motor Knalpot Bising

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
Penasultra.id

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

DPM PTSP Sultra Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

DPM PTSP Bangkitkan UMKM Sultra Lewat Ajang Expo

Pengumuman Seleksi Calon Direksi Perumda Tirta Wakatobi

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • SIN Indonesia
  • Siberindo.co
  • Metrokendari.id
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Topiksultra.com
  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Metro Kendari
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Topik Sultra

© 2021 Penasultra.id - Dev by Green Tech Studio.

error: Maaf tidak bisa.!!