“Awalnya kita menangkap seorang pengedar di Wua-wua, lalu dilakukan pengembangan. Dari situ kita mendapat informasi bahwa paket sabu itu diperoleh dari seorang napi dalam Lapas Kendari, lalu kita koordinasi dengan Kepala Lapas,” ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting saat konferensi pers di kantornya, Sabtu 12 Juni 2021.
Ginting menyebut, R mengendalikan setiap transaksi narkotikanya melalui komunikasi telepon seluler.
“Dalam modus operandinya, napi ini sebagai pengendali yang mengarahkan kemana sabu itu akan diantarkan melalui pengedar atau kurir yang sudah berkomunikasi dengannya lewat telepon,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjut terkait kasus ini. Jika ada anggotanya yang terlibat, Samad tidak akan segan-segan akan menindaknya.
Discussion about this post