Nanang menambahkan, surat keputusan berlabel B-1 KWK tersebut, nantinya akan diserahkan ke KPU ketika Paslon berakronim Suara mendaftarkan diri untuk maju berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konsel 2020.
“Ini B-1 KWK yang kita serahkan ke KPU sebagai syarat pendaftaran bagi calon yang menggunakan untuk maju Pilkada melalui partai politik (Parpol),” tukasnya.
Untuk diketahui, perolehan kursi di DPRD Konsel untuk NasDem sebanyak lima kursi, PKB dua kursi, PKS satu kursi dan PBB satu kursi. Keempat partai ini sudah memenuhi syarat untuk Surunuddin-Rasyid maju bertarung di Pilkada Konsel 2020.
Penulis: Supyan
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post