Ia berharap, proses pengajuan bacaleg ini berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Proses pengajuan bakal calon ini jauh sebelumnya sudah disampaikan kepada para LO parpol. Jika pengajuan bakal calon ini ditemukan ada kekurangan berkas maka diberikan waktu untuk melengkapinya sampai 14 Mei 2023,” ujar Aliudin.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Konsel, Adi Jaya Putra mengatakan, ia tak pernah menyangka ternyata NasDem menjadi parpol pertama yang melakukan pengajuan bacaleg di KPU Konsel.
“Semoga dengan menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 di KPU, Partai NasDem akan menjadi pemenang Pemilu 2024 di Konawe Selatan,” Adi memungkas.
Discussion about this post