PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Desa (Kades) Moolo, Kecamatan Batukara, Natsir saat ini tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, Natsir diketahui kini telah merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang diangkat beberapa waktu lalu melalui tes di Kementerian Agama (Kemenag) Sultra.
Natsir dinyatakan lulus PPPK Kemenag yang dibuktikan dengan telah diterimanya Surat Keputusan (SK) tanggal 26 Mei 2025 lalu. Namun, pasca ditetapkan sebagai PPPK, Natsir yang dilantik pada Desember 2022 lalu itu hingga kini masih tetap menjalankan tugas dan pengabdiannya sebagai Kades Moolo.
Menyikapi hal itu, awak media ini pun mengonfirmasi langsung sang Kades. Kata Natsir, jika dirinya diperhadapkan dengan dua pilihan, maka ia akan memilih menjadi Kades daripada PPPK.
“Jadi saya tetap memilih akan menjalankan tugas sebagai kepala desa daripada PPPK, kalau itu dikasih pilihan,” tegas Natsir saat dihubungi via telepon selulernya, Jumat 5 September 2025.
Sikap final yang diambil oleh Natsir ini pasca ia mendengar arahan dari Bupati Muna Bachrun mengenai larangan rangkap jabatan. Sebagai bukti keseriusan, Natsir mengaku telah mengajukan pengunduran dirinya ke Kemenag.
“Saya sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, hanya prosesnya seperti apa, itu adalah kewenangan dari mereka (Kemenag),” tutur Natsir.
Sebelumnya, salah seorang warga Desa Moolo, KA (inisial) angkat bicara terkait rangkap jabatan yang telah diperankan oleh Kades Moolo.
KA menyoroti Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2024 dan surat Kemendagri tertanggal 30 April 2025, tentang petunjuk Kades dan perangkat desa diterima menjadi PPPK.
Discussion about this post