Menurut KA, bagi Kades yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK harus memilih apakah tetap dijabatan atau menjadi PPPK.
“Selain itu larangan ini juga dipertegas dengan Surat Edaran Nomor 4/SE/XI/2019. Perlu diketahui bahwa Natsir saat ini telah merangkap jabatan, selain menjadi Kepala Desa Moolo juga menjadi PPPK Kemenag yang bertugas di KUA Kecamatan Batukara,” sorot KA.
KA menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Muna yang belum mengambil langkah tegas dan terkesan ‘menutup mata’ serta melakukan pembiaran terhadap persoalan dimaksud.
“Mestinya Pemda Muna mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum Kepala Desa Moolo yang telah menerima SK PPPK Kemenag Sultra tahun 2025, bukan lagi diminta mengundurkan diri. Sebab, SK PPPK tidak bisa lagi dibatalkan,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Fajarudin Wunanto yang dikonfirmasi lewat panggilan WhatsApp belum juga memberikan tanggapan apa-apa.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post