Berdasarkan UUD 1945, Pasal 27 ayat 1, yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Gustav Radbruch menyebut nilai dasar hukum harus memberi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Maka Zahir dengan alasan apapun tidak boleh mendapat perlakuan berbeda. Mengapa Zahir satu-satunya bupati yang dijadikan tersangka, sementara bupati lainnya yang telah diperiksa untuk kasus yang sama tetap aman? Apakah Polda Sumut menerapkan prinsip equality before the law?
Jika konstruksi kasus tersebut sama, dan pola peristiwa dugaan tindak pidana pun serupa, mengapa hanya Zahir yang dijadikan target? Zahir pun diperlakukan berbeda dengan Erwin Efendi Lubis, Ketua DPC Partai Gerindra, Ketua DPRD (2019-2024), Anggota DPRD Madina (2024-2029).
Erwin tidak pernah ditangkap dan ditahan dengan status tersangka pada kasus dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Madina tahun 2023. Kasus Madina tersebut semakin istimewa karena Ketua DPRD nya tersangka namun tidak ditangkap dan ditahan, sementara bupatinya aman meski bolak balik diperiksa di Polda Sumut.
PDIP menghormati proses hukum yang sama dan adil bagi setiap warga negara. Maka Zahir tidak boleh diperlakukan berbeda dengan siapa pun. Semua bupati (aktif atau mantan) yang terlibat dalam perkara rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di semua kabupaten harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Discussion about this post