Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Hingga saat ini, Zahir, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bupati (2018-2023), Calon Bupati Batubara (2024-2029) masih ditahan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Zahir ditangkap di rumah kediamannya, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Selasa (3/9/2024) dinihari.
Zahir ditangkap setelah resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati di KPU Batubara, Rabu (28/8/2024). Sebelumnya, Zahir disebut masuk daftar pencarian orang (DPO), lalu Zahir serahkan diri. Kemudian Zahir dapat mendaftarkan diri setelah penahanannya ditangguhkan Polda Sumut.
Kasus yang menjerat Zahir, terkait dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023. Kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Langkat, dan Mandailing Natal (Madina). Akan tetapi Zahir mendapat perlakuan “berbeda” dengan Jafar Sukhairi Nasution (Jafar), Bupati Madina, Ketua DPW PKB Sumut, dan Syah Affandin (Ondim), Plt. Bupati Langkat, Ketua DPW PAN Sumut.
Dukungan kilat PKB dan PAN untuk Cagub Sumut diduga ditukar kompensasi bebas bagi Jafar dan Ondim. Zahir diperlakukan berbeda karena bukan bagian dari partai politik (Parpol) yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus B. Zahir masuk Parpol Koalisi Indonesia Merdeka (KIM) Plus A, Blok Sumut, bukan Blok Medan.
Berdasarkan UUD 1945, Pasal 27 ayat 1, yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Gustav Radbruch menyebut nilai dasar hukum harus memberi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Maka Zahir dengan alasan apapun tidak boleh mendapat perlakuan berbeda. Mengapa Zahir satu-satunya bupati yang dijadikan tersangka, sementara bupati lainnya yang telah diperiksa untuk kasus yang sama tetap aman? Apakah Polda Sumut menerapkan prinsip equality before the law?
Jika konstruksi kasus tersebut sama, dan pola peristiwa dugaan tindak pidana pun serupa, mengapa hanya Zahir yang dijadikan target? Zahir pun diperlakukan berbeda dengan Erwin Efendi Lubis, Ketua DPC Partai Gerindra, Ketua DPRD (2019-2024), Anggota DPRD Madina (2024-2029).
Discussion about this post