PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hj. Nurlin Surunuddin kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Cadangan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara (CPPP) di desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Rabu 1 Maret 2023.
Kegiatan itu dibuka langsung Camat Lainea Masruddin. Kegiatan diawali dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk rasa syukur masyarakat Pangan Jaya atas teraspalnya jalan penghubung desa.
Hj Nurlin mengungkapkan, persoalan pangan saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena kondisi negara di dunia diprediksi mengalami krisis pangan
Tidak hanya itu, kata Nurlin, program pengentasan angka stunting di daerah juga menjadi bagian penting dari sosialisasi penyelenggaraan cadangan pangan Sultra.
“Sebagai anggota Komisi IV DPRD Sultra berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan cadangan pangan Provinsi Sulawesi Tenggara CPPP) ke daerah demi memastikan cadangan pangan untuk keberlanjutan kehidupan,” ungkap istri Bupati Konsel itu.
Pemateri utama sosialisasi Perda Abu Bakar, mengungkapkan cadangan pangan harus diatur dalam peraturan daerah tingkat provinsi hingga kabupaten.
Cadangan pangan adalah persediaan pangan yang di konsumsi untuk mengantisipasi bencana darurat melalui lumbung pangan.
“Cadangan pangan harus diatur dalam peraturan daerah tingkat provinsi hingga kabupaten. Karena pangan yang dimaksudkan adalah masalah ketersediaan untuk jangka menengah dan cadangan lumbung pangan untuk jangka panjang,” ujar Abu Bakar.
Discussion about this post