Namun rencana pemerintah ini diprotes sejumlah pelaku industri hiburan, salah satunya penyanyi dangdut Inul Daratista. Protesnya menjadi sorotan di media sosial karena aturan tersebut dinilai dapat berdampak pada bisnisnya.
Kenaikan pajak hiburan telah termaktub dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Penulis: Eko
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post